Senin, 23 Juli 2018

KONTRIBUSI GURU BAGI PERKEMBANGAN KOPERASI

Setiap tanggal 12 Juli kita selalu memperingati hari koperasi, dan saat itu pula kita diingatkan jasa Bapak Koperasi Indonesia, Drs. Moh. Hatta. Berbagai seremonial dilakukan untuk memperingati hari koperasi, mulai dari upacara, lomba-lomba, hingga seminar. Pada saat yang bersamaan kita disadarkan bahwa  banyak orang memperoleh manfaat dari keberadaan koperasi.
            Kehadiran koperasi sangat membantu menopang kebutuhan finansial keluarga anggotanya. Saat anggota koperasi memerlukan dana yang tidak terlalu besar dan bersifat mendadak maka koperasi sering hadir sebagai “dewa penyelamat”. Dengan jasa yang tidak terlalu besar dibandingkan perbankan, serta diakhir tahun mendapat sisa hasil usaha (SHU), koperasi mampu menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan bagi anggotanya.
            Koperasi tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang paling kuat menghadapi krisis ekonomi. Saat banyak perbankan runtuh ketika terjadi krisis ekonomi pada tahun 1998, koperasi tampil sebagai kekuatan ekonomi yang mampu eksis menghadapi berbagai macam tantangan eksternal. Memang ada koperasi yang akhirnya rontok dan bubar, namun itu terjadi akibat ulah oknum pengurus yang melakukan penyimpangan .
            Dunia koperasi sempat “galau” dengan hadirnya  UU Koperasi No.17 Tahun 2012, menggantikan UU Koperasi sebelumnya yaitu UU Koperasi  No. 25 Tahun 1992. Kegalauan pegiat koperasi terhadap UU baru tersebut berpangkal dari beberapa pasal dalam UU baru  tersebut yang dikhawatirkan menyebabkan koperasi kehilangan jatidirinya, dan merubah koperasi menjadi badan yang hanya berorietansi pada modal dan bisnis, aspek kekeluargaan dan  demokrasi ekonomi dikhawatirkan menjadi hilang.

            Ditengah kegalauan itu beberapa orang pegiat koperasi dari Jawa Timur mengajukan uji materiel UU No. 17 Tahun 2012 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui proses yang panjang akhirnya MK memutuskan untuk mencabut UU No. 17 Tahun 2012 secara keseluruhan dan memberlakukan kembali UU No. 25 Tahun 1993 hinggal lahir UU yang baru.
Kontribusi Guru Bagi Perkembangan Koperasi
            Ketika berbicara koperasi dan guru, maka ada sinergi yang tidak bisa dipisahkan. Koperasi dan guru telah membentuk pola simbiosis mutualisme, keduanya sama-sama memperoleh keuntungan. Kehadiran koperasi bagi kebanyakan guru sangat terasa manfaatnya,  sedangkan bagi koperasi kontribusi guru baik sebagai anggota, pengurus dan pengawas telah membuat koperasi tetap eksis dan tumbuh kian besar.
            Hampir semua sekolah memiliki koperasi pegawai, baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum.  Koperasi yang tidak berbadan hukum biasanya berwujud koperasi simpan pinjam dan saat modalnya mulai membesar, sebagian modalnya kadang diserahkan kembali kepada anggotanya agar resiko terjadinya penyimpangan dan kredit macet menjadi kecil. Namun, ada juga koperasi yang tidak berbadan hukum yang anggotanya guru-guru memiliki omzet hingga ratusan juta rupiah.
            Ada banyak guru di negeri ini yang memiliki tugas tambahan sebagai pengurus atau pengawas koperasi. Sebagian besar dari guru-guru itu tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang akuntansi. Meski begitu, dengan ketekunan dan hati ikhlas mereka belajar dan pada akhirnya guru-guru tersebut memiliki kompetensi di bidang perkoperasian. Tak jarang pula akhirnya mereka lahir sebagai praktisi koperasi andalan dan menjadi “pakar” koperasi di daerahnya.
            Menjadi pengurus atau pengawas koperasi, bagi seorang guru, menurut penulis,  lebih banyak sebagai kerja sosial. Honor yang mereka terima dengan beban tugas yang kerjakan tidaklah imbang. Saat seorang guru yang merangkap sebagai pengurus koperasi  berhadapan dengan guru lain yang berposisi sebagai anggota yang “nakal” kerap menimbulkan konflik batin. Akhirnya, banyak guru yang tidak tahan menjadi pengurus koperasi karena tak mampu untuk selalu berkonflik dengan teman yang lain dengan alasan menegakkan peraturan yang telah disepakati.
Koperasi dan Sertifikasi Guru
            Bagi guru yang menjadi pengurus atau pengawas koperasi yang tidak memiliki karyawan sehingga semua pekerjaan dirangkap oleh pengurus, maka perlu kepiawaian sang guru untuk membagi waktu antara tugas sekolah yang merupakan tugas wajib dengan tugas sebagai seorang pengurus atau pengawas koperasi. Sejak program sertifikasi guru diberlakukan dan guru wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu, hanya sedikit waktu luang bagi guru untuk melakukan aktivitas lain di luar kegiatan belajar mengajar.
            Jumlah guru yang merangkap sebagai pengurus dan pengawas koperasi di negeri ini pasti tidak sedikit. Oleh karena itu perlu ada apresiasi dari pembuat kebijakan terhadap guru yang memiliki tugas ganda tersebut, misalnya mengkonversi jabatan pengurus koperasi dengan sejumlah jam pelajaran. Bila tidak, jabatan sebagai pengurus atau pengawas koperasi akan mulai ditinggalkan oleh guru karena menyita waktu dan lebih memilih fokus dengan kegiatan mengajar. Padahal, koperasi membutuhkan tenaga dan pikiran guru untuk tumbuh menjadi besar dan mapan.
            Kita semua berharap koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang tahan banting tetap eksis di semua elemen masyarakat, termasuk di lembaga-lembaga pendidikan (sekolah). Meski guru sekarang telah memiliki pendapatan yang besar, namun kehadiran koperasi di tengah-tengah mereka kelihatannya tetap dibutuhkan. Buktinya transaksi pinjaman guru ke koperasi terus tetap ada. Itu artinya koperasi masih diperlukan guru, dan koperasi masih membutuhkan tenaga dan pemikiran guru agar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang terus membesar dan mensejahterakan seluruh anggotanya. (Wahyudi Oetomo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar