Kamis, 16 November 2017

Setnov Kecelakaan, Drama Barukah?

Menyaksikan sepak terjang Setya Novanto (Ketua DPR), sering membikin "gemes", bahkan banyak orang mengatakan dia "selicin belut". Dinihari tadi, upaya penyidik KPK untuk menjemput paksa Setya Novanto (Setnov) gagal total. Setnov menghilang.

Setelah Setnov sempat memenangkan praperadilan pada penetapan tersangka "pertama" pada kasus E-KTP, pihak Setnov bernapas lega, dan beranggapan dirinya akan terbebas dari segala tuduhan berkait dengan mega korupsi E-KTP. Tapi, rupanya lembaga anti rasuah (KPK), membidik Setnov dengan surat perintah penyidikan baru, dan menetapkannya sebagai tersangka yang kedua kalinya.

Berlindung pada aturan MD3, yang oleh sebagian ahli dianggap langkah salah, Setnov tidak memenuhi panggilan KPK baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, karena alasan tidak ada ijin dari Presiden. Dan, kesabaran pihak KPK ternyata ada batasnya. Tadi malam hingga dini hari tadi penyidik KPK "menggeruduk" kediaman Setnov untuk menjemput paksa, ternyata tim penyidik KPK pulang dengan tangan hampa, 

Kabar terbaru yang diperoleh penulis dari beberapa media online, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan hebat. Hal tersebut disampaikan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Dokter yang mengangani ada empat, ahli jantung, internis, ahli saraf, dan bedah,” katanya saat mendatangi RS Permata Hijau, di Jakarta, Kamis (16/11).

Ia menjelaskan, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait kecelakaan yang didapat ketua umum Partai Golkar itu. 

“Bagaiamana keadaannya, yang bisa menjelaskan kan dokter bukan saya,” ujarnya. 

Fredrich menambahkan, pihaknya selalu mencatat hasil rekam medis Setya Novanto. Bahkan, ia selalu mencatatnya di dalam telepon gengamnya.

“Saya punya medical record di handpone saya, jadi saya memberi tahu ke dokter. Dokter bilang wah ini kan bahaya. Kalau… ini bisa game over,” katanya mengungkapkan.


Setya Novanto pingsan akibat kecelakaan mobil yang dia alami malam ini. Mobil Setya Novanto hancur di bagian depan.

"Kaca bagian kanan dan kiri pecah. Dia langsung tak sadarkan diri," kata kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi kepada wartawan.

Saat ini Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Kondisinya disebut belum siuman, namun ada beberapa luka di bagian tubuhnya akibat kecelakaan itu.

"Kecelakaannya sangat parah," kata Yunadi.

Kecelakaan terjadi saat Setnov dalam perjalanan ke Studio Metro TV untuk wawancara. 

Dia menuturkan Novanto setelah dari Metro TV, akan bertemu dengan pihak Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setelah dari sana, kata Frederich, dirinya akan mendampingi kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Janjiannya ketemu di Metro TV,” kata Frederich. “Mobilnya kecelakaan, bagian depan hancur, kacanya lepas. Beliau pingsan,” katanya menambahkan.


Kita tunggu saja kabar selanjutnya, apakah kejadian kecelakaan yang dialami Setnov betul-betul kejadian kecelakaan, atau hanya drama belaka?

Minggu, 27 Agustus 2017

Apa yang salah dengan pembinaan olah raga Indonesia?

Hingga hari ke delapan Sea Games 2017 posisi Indonesia masih tertahan di peringkat 5, di bawah Singapura yang hari ini digeser Thailand. Melihat selisih medali emas dengan Singapura yang cukup jauh (17 emas), rasanya berat menggeser Singapura.

Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima)  menargetkan Indonesia menduduki peringkat ke-4 dengan 61 emas dalam pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara (Sea Games) 2017. Pada saat tulisan ini di-posting, Indonesia baru meraih 31 emas. Meskipun masih ada beberapa cabang olahraga yang masih memiliki potensi merebut medali emas, rasanya target 61 emas tidak akan bisa dicapai.

Pertanyaan yang kerap muncul dalam pikiran sebagian besar masyarakat kita, mengapa prestasi olahraga negara kita kian hari kian terpuruk, padahal penduduk kita yang paling banyak? Singapura yang penduduknya tidak sampai enam juta orang, masih mengungguli Indonesia dalam klasemen sementara. Apa yang salah dengan pembinaan olah raga di tanah air?


Menurut Prof. Dr. H.M. Furqon Hidayatullah, M.Pd, pembangunan olahraga di Indonesia masih perlu peningkatan dan pengembangan lebih lanjut, karena di samping harus mengejar ketinggalan dengan negara-negara lain, Indonesia juga masih me¬miliki berbagai kendala dalam pembinaannya. Masalah yang dihadapi dunia olahraga Indonesia, yaitu:
1.    Belum optimalnya kemauan politik (political will) pemerintah dalam menangani olahraga. Hal ini ditandai antara lain: lembaga yang menangani olahraga belum secara herarkhis-vertikal terpadu; kegiatan olahraga dikenai pajak; dana terbatas; dan lain-lain.
2.    Sistem pembinaan belum terarah. Kurangnya keterpaduan dan kesinambungan penyusunan pembinaan pendidikan jasmani dan olahraga serta pelaksanaan operasionalnya mengenai kegiatan pemassalan, pembibitan, dan peningkatan prestasi sebagai suatu sistem yang saling kait-mengkait. Sebagai indikatornya antara lain: belum memiliki sistem rekruitmen calon atlet; pemilihan olahraga prioritas belum tepat; dan lain-lain.
3.    Lemahnya kualitas Sumber Daya Insani olahraga. Rendahnya kualitas pelatih dan kurang optimalnya peran guru pendidikan jasmani di luar sekolah merupakan sebagian indikator yang menunjukkan rendahnya kualitas.
4.    Belum optimalnya peran Lembaga Pendidikan Tinggi Olahraga (LPTO), seperti Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK); Fakultas/ Jurusan Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK/JPOK), Program Studi-Program Studi yang menangani disiplin ilmu keolahragaan dalam Program Pascasarjana. Hal ini ditandai dengan masih rendahnya kualitas lulusan; banyak SDI yang tidak terlibat dalam kegiatan olahraga di luar kampus sesuai dengan potensinya, dan lain-lain.
5.    Lemahnya peran Lembaga/Bidang Penelitian dan Pengembangan Olahraga. Indikatornya adalah: perhatian terhadap lembaga tersebut rendah; data tentang keolahragaan (misalnya data: atlet, pelatih, kelembagaan) belum lengkap; dan lain-lain.
6.    Terbatasnya sarana dan prasarana.  Tidak seimbangnya antara pengguna dan fasilitas yang tersedia, bahkan fasilitas olahraga yang telah ada beralih fungsi, dan lain-lain.
7.    Sulitnya pemanfaatan fasilitas olahraga. Karena terbatasnya fasilitas, maka berdampak pada sulitnya memanfaatkan fasilitas tersebut. Bahkan untuk kebutuhan pembelajaran pendidikan jasmani di sekolah pun masih jauh dari memadai. Untuk fasilitas tertentu,  Pengguna harus mambayar.
8.    Masih kaburnya pemahaman dan penerapan pendidikan jasmani dan olahraga. Terutama di sekolah, masih banyak dijumpai pelaksanaan pembelajaran pendidikan jasmani yang berorientasi pada peningkatan prestasi olahraga. Padahal seharusnya pendidikan jasmani tersebut diarahkan pencapaian tujuan pendidikan. Pencapaian prestasi di sekolah dapat dilakukan pada kegiatan ekstrakurikuler.


Sistem pembangunan olahraga yang digunakan di Indonesia adalah sistem piramida, yang meliputi tiga tahap, yaitu (1) pemassalan; (2) pembibitan; dan (3) peningkatan prestasi.
1. Pemassalan Olahraga

Pemassalan adalah mempolakan keterampilan dan kesegaran jasmani secara multilateral dan landasan spesialisasi. Pemassalan olahraga bertujuan untuk mendorong dan menggerakkan masya¬rakat agar lebih memahami dan menghayati langsung hakikat dan manfaat olahraga sebagai kebutuhan hidup, khususnya jenis olah¬raga yang bersifat mudah, murah, menarik, bermanfaat dan massal. Kaitannya dengan olahraga prestasi; tujuan pemassalan adalah melibatkan atlet sebanyak-banyaknya sebagai bagian dari upaya peningkatan prestasi olahraga.
Pemassalan olahraga merupakan dasar dari teori piramida dan sekaligus merupakan landasan dalam proses pembibitan dan pemanduan bakat atlet.
Pemassalan olahraga berfungsi untuk menumbuhkan kesehatan dan kesegaran jasmani manusia Indonesia dalam rangka membangun manusia yang berkualitas dengan menjadikan olahraga sebagai bagian dari pola hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam pembangunan olahraga perlu selalu meningkatkan dan memperluas pemassalan di kalangan bangsa Indonesia dalam upaya membangun kesehatan dan kesegaran jasmani, mental dan rokhani masyarakat serta membentuk watak dan kepribadian, displin dan sportivitas yang tinggi, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas manusia Indonesia. Pemassalan dapat pula berfungsi sebagai wahana dalam penelusuran bibit-bibit untuk membentuk atlet berprestasi.
Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat merupakan bentuk upaya dalam melakukan pemassalan olahraga. Dalam olahraga prestasi, pemassalan seharusnya dimulai pada usia dini.
Bila dikaitkan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak, pemassalan sangat baik jika dimulai sejak masa kanak-kanak, terutama pada akhir masa kanak-kanak (6-12 tahun). Pada masa ini merupakan tahap perkembangan keterampilan gerak dasar.

2. Pembibitan Atlet
Pembibitan atlet adalah upaya mencari dan menemukan individu-individu yang memiliki potensi untuk mencapai prestasi olahraga di kemudian hari, sebagai langkah atau tahap lanjutan dari pemassalan olahraga.
Pembibitan yang dimaksud adalah menyemaikan bibit, bukan mencari bibit. Ibaratnya seorang petani yang akan menanam padi, ia tidak membawa cangkul mencari bibit ke hutan, tetapi melakukan penyemaian bibit atau membuat bibit dengan cara tertentu, misalnya dengan memetak sebidang tanah sebagai tempat pembuatan bibit yang akan ditanam.
Pembibian dapat dilakukan dengan melaksanakan identifikasi bakat (Talent Identification), kemudian dilanjutkan dengan tahap pengembangan bakat (Talent Development). Dengan cara demikian, maka proses pembibitan diharapkan akan lebih baik.
Ditinjau dari sudut pertumbuhan dan perkembangan gerak anak, merupakan kelanjutan dari akhir masa kanak-kanak, yaitu masa adolesensi.
Pelaksanaan pembibitan atlet ini menjadi tanggung jawab pengelola olahraga pada tingkat eksekutif-taktik dan sekaligus bertanggung jawab pada pembinaan di tingkat di bawahnya, yaitu pada tahap pemassalan olahraga. Di sini disusun program yang mampu memunculkan bibit-bibit, baik di tingkat kotamadya/kabupaten maupun di tingkat propinsi. Adanya kejuaraan-kejuaraan yang teratur merupakan salah satu cara untuk merangsang dan memacu munculnya atlet-atlet agar berlatih lebih giat dalam upaya meningkatkan prestasinya.

3. Peningkatan Prestasi
Prestasi olahraga merupakan puncak penampilan atlet yang dicapai dalam suatu pertandingan atau perlombaan, setelah melalui berbagai macam latihan maupun uji coba. Pertandingan/perlombaan tersebut dilakukan secara periodik dan dalam waktu tertentu.
Pencapaian prestasi yang setinggi-tingginya merupakan puncak dari segala proses pembinaan, baik melalui pemassalan maupun pembibitan.
Dari hasil proses pembibitan akan dipilih atlet yang makin menampakkan prestasi olahraga yang dibina. Di sini peran pengelola olahraga tingkat politik-strategik bertanggung jawab membina atlet-etlet ini yang memiliki kualitas prestasi tingkat nasional.
Para pengelola olahraga tingkat politik-strategik pada dasarnya bertanggung jawab terhadap sistem pembangunan olahraga secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pengorganisasian program pembinaan jangka panjang dapat dikemukakan bahwa (1) masa kanak-kanak berisi program latihan pemula (junior awal) yang merupakan usia mulai berolahraga dalam tahap pemassalan; (2) masa adolesensi berisi program latihan junior lanjut yang merupakan usia spesialisasi dalam tahap pembibitan; dan (3) masa pasca adolesensi berisi program latihan senior yang merupakan usia pencapaian prestasi puncak dalam tahap pembinaan prestasi.

Kita masih menunggu prestasi olahraga Indonesia kembali ke kejayaannya. Bravo olahraga Indonesia !

Sabtu, 26 Agustus 2017

Perolehan Sementara Medali SEAGAMES Kualalumpur 2017 (Jam 15.51 WIB)


















 Sampai tulisan ini diposting perolehan medali Indonesia di ajang Seagames Malaysia 2017 masih bertahan di urutan lima di bawah Thailand dengan mengumpulkan 25 emas. Sementara tuan rumah Malaysia masih kokoh di puncak klasemen dengan 75 medali emas.

Sumber:
https://www.kualalumpur2017.com.my/seagames-country.cshtml

Minggu, 09 April 2017

Vinales Juarai Moto GP Argentina Dini Hari Tadi

Start dari posisi ke enam Marverick Vinales (Spanyol) akhirnya juarai Moto GP Argentina dini hari tadi, disusul diurutan ke dua Cal Cruthlow dan Valentino Rossi di urutan ketiga.
Nasib sial menimpa Marc Marquez, sempat memimpin beberapa lap, akhirnya harus keluar arena mengalami jatuh dan tidak bisa melanjutkan balapan. Hal yang sama dialami Jorge Lorenso dari Tim Ducati, juga harus out dari balapan.

Firdaus Sumenep Tersenggol tadi Malam

Minggu, 26 Maret 2017

Boikot Inul Daratista

Seharian #BoikotInulDaratista menjadi trending topic di Twitter. Secara berulang para netizen men-tweet atau me-retweet tagarBoikotInulDaratista sehingga #BoikotInulDaratista menjadi trending topic. Mengapa gerakan boikot Inul Daratista menjadi trend di Twetter, bahkan juga trend di facebook dan whattaps? Semata-mata reaksi spontan atas tulisan pemilik joget ngebor di Instagram yang isinya menghina ulama.


Ketidakhadiran Inul sebagai juri DA4 di Indosiar pada minggu malam (26/3), mungkin dampak dari kecerobohan Inul memposting tulisan yang menyinggung banyak umat Islam itu. Bisa saja nasib Inul serupa komedian Uus yang melakukan tindakan yang hampir sama, pada akhirnya diberhentikan dari program TV yang dibawakannya.

Banyak netizen mengecam tulisan "kasar" Inul tersebut, sehingga para netizen mengungkit-ungkit sejarah Inul di dunia hiburan yang sempat ditolak banyak pihak karena goyang seronoknya, Banyak juga yang menasehati Inul agar berhati-hati menulis sesuatu. 

Sabtu, 25 Maret 2017

20 Tahun jadi Guru

Bulan Maret tahun 2017 ini genap 20 tahun saya diangkat menjadi guru pegawai negeri. Sebuah profesi yang kini banyak diburu kaum muda, karena secara finansial dianggap cukup menjanjikan bagi skema penghidupan yang layak untuk membiayai kehidupan keluarga. Sertifikasi telah mengubah pandangan banyak lulusan SMA tentang profesi guru. Guru yang dulu dipandang sebagai profesi marjinal dan tidak menjanjikan masa depan mulai dianggap profesi "gagah" dan dapat mengangkat nilai diri.

Menjadi guru, selama 20 tahun, saat teman yang lain sudah banyak yang beralih menjadi pengawas, kepala sekolah, atau pindah ke jabatan struktural, sering menggoda batin saya untuk mencoba tantangan lain di luar guru. Sebenarnya, saya masih "enjoy" menjalani takdir menjadi guru ini, namun sebagai manusia biasa, rentang dua puluh tahun itu kadang memunculkan pola aktivitas yang flat

Ketika intropeksi terhadap kompetensi diri, kadang muncul rasa tidak percaya diri menjadi "sesuatu" di luar guru. Melihat tugas berat kepala sekolah, muncul rasa takut tidak mampu bila benar-benar ditakdirkan jadi kepala sekolah. Juga jadi pengawas, atau di posisi lain, sama saja sering membuat tidak percaya diri.

Biarlah, untuk saat ini saya akan menjalani takdir untuk membagi ilmu di ruang-ruang kelas, dan berharap menumbuhkan anak-anak cerdas yang berkarakter baik. Jika Allah SWT, hanya memilihkan "guru" sebagai ladang ibadahku hingga pensiun, saya berusaha untuk tidak menyesalinya. Dengan bangga saya tuliskan di dada " saya guru".

Jumat, 10 Maret 2017

Mega Korupsi E-KTP

Terungkapnya praktik suap untuk memuluskan proyek E-KTP membuat dongkol dihati ini membuncah pada level tertinggi. Bayangkan, rakyat masih banyak yang melarat dengan tanpa dosa bertopeng muka manis beberapa orang tega terlibat persekongkolan korupsi massal. Dengan tujuan memuluskan proyek E-KTP senilai 5,9 triliun, uang suap yang disisihkan dari "mark up" anggaran proyek tersebut ditaburkan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Beberapa orang yang disebut menerima uang suap (fee), langsung membantah telah menerima uang. Bila nanti, di pengadilan orang-orang yang membantah telah menerima "uang haram" proyek E-KTP terbukti secara meyakinkan duh betapa malunya mereka. Tapi, jangan-jangan mereka tidak punya malu. Mari kita tunggu bersama-sama, siapa yang benar. Mudah-mudahan kasus ini tidak "gembos" karena ada intervensi pihak-pihak tertentu. Ayo kita kawal bersama !!

Berikut rincian "fee" yang mengalir terkait kasus korupsi e-KTP yang dikutip dari :
 hhtp://nasional.kompas.com
 
Terdakwa:
- Irman: Rp 10,9 miliar dengan rincian Rp 2,371 miliar, 877.700 dollar AS, 6.000 dollar Singapura.  
- Sugiharto: Rp 33,6 miliar dalam bentuk 3,473 juta dollar AS 

Kemendagri: 
- Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri): Rp 43,7 miliar dengan rincian 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
- Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri): Rp 26,2 miliar dengan rincian 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
- Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP): Rp 5,9 miliar dengan rincian 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
- Husni Fahmi: Rp 5,9 miliar dengan rincian 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta

Partai Demokrat:
- Anas Urbaningrum: Rp 53,35 miliar dalam bentuk 5,5 juta dollar AS
- Marzuki Alie (Ketua DPR) Rp 20 miliar
- Mirwan Amir: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS
- Ignatius Mulyono: Rp 2,5 miliar dalam bentuk 258.000 dollar AS
- Taufiq Effendi: Rp 999 juta dalam bentuk 103.000 dollar AS
- M Jafar Hafsah: Rp 970 juta dalam bentuk 100.000 dollar AS
- Khatibul Umam Wiranu: Rp 3,8 miliar dalam bentuk 400.000 dollar AS

Partai Golkar:
- Melcias Marchus Mekeng: Rp 13,5 miliar dalam bentuk 1,4 juta dollar AS
- Chaeruman Harahap: Rp 31 miliar dengan rincian 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
- Agun Gunanjar Sudarsa: Rp 10,1 miliar dalam bentuk 1,047 juta dollar AS
- Mustokoweni: Rp 3,9 miliar dalam bentuk 408.000 dollar AS
- Markus Nari: Rp 4,12 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
Ade KomarudinRp 970 juta dalam bentuk 100.000 doar AS

PDI-P:
- Olly Dondokambey: Rp 11,6 miliar dalam bentuk 1,2 juta dollar AS
- Arif Wibowo: Rp 1 miliar dalam bentuk 108.000 dollar AS
Ganjar PranowoRp 5,04 miliar dalam bentuk 520.000 dollar AS
Yasonna Laoly: Rp 814 juta dalam bentuk 84.000 dollar AS

PKS:
- Tamsil Linrung: Rp 6,7 miliar dalam bentuk 700.000 dollar AS
- Jazuli Juwaini: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

PAN:
Teguh Juwarno: Rp 1,6 miliar dalam bentuk 167.000 dollar AS

Hanura:
- Miryam S Haryani: Rp 223 juta dalam bentuk 23.000 dollar AS
- Djamal Aziz: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS 

Partai Gerindra: 
Rindoko: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS 

PPP: 
NU’man Abdul Hakim: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS 

PKB:
Abdul Malik Haramain: Rp 358 juta dalam bentuk 37.000 dollar AS

Lain-lain: 
Sebanyak 37 anggota Komisi II: 556.000 dollar AS atau setara Rp 5,3 miliar. Masing-masing berkisar 13.000 hingga 18.000 dollar AS.

Selasa, 14 Februari 2017

Contoh Tata Tertib Peserta Didik

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
A.   KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN PESERTA DIDIK


1.    KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1.1.      Masuk  sekolah dan mengikuti pelajaran
1.1.1.      Hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
1.1.2.      Melapor kepada guru piket atau BK bagi peserta didik yang dating terlambat
1.1.3.      Memberitahukan secara tertulis yang diketahui orang tua / wali murid bagi peserta didik yang berhalangan masuk sekolah
1.1.4.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tertib dan sungguh-sungguh
1.1.5.      Membawa peralatan belajar yang diperlukan
1.1.6.      Memabantu kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilaksanakan di dalam kelas maupun diluar kelas
1.1.7.      Menyelesaikan administrasi sekolah
1.1.8.      Mengikuti kegiatan belajar di sekolah minimal 90 % pada setiap semester

1.2.      Sikap dan perilaku
1.2.1.      Menjaga nama baik sekolah, guru, dan orang tua baik didalam sekolah maupun di luar sekolah
1.2.2.      Tata dan hormat kepada guru, kepala sekolah, dan karyawan serta saling menghargai sesame peserta didik
1.2.3.      Memakai seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
1.2.4.      Berpenampilan rapi dan sopan
1.2.5.      Bertanggung jawab atas terciptanya kebersihan, ketertiban, keamanan kelas dan lingkungan sekolah
1.2.6.      Mempunyai rasa memiliki atas sarana dan prasarana yang ada di sekolah
1.2.7.      Menaati dan mematuhi tata tertib sekolah

2.    HAK PESERTA DIDIK
2.1.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dan bimbingan
2.2.      Menggunakan sarana dan prasarana sekolah
2.3.      Meminjam buku-buku perpustakaan sekolah sesuai peraturan perpustakaan yang berlaku
2.4.      Mendapatkan perlakuan yang sama
2.5.      Mengikuti kegiatan pelatihan dan ketrampilan yang dilaksanakan sekolah
3.    LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
3.1.      Meninggalkan sekolah tanpa izin selama pelajaran berlangsung
3.2.      Mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelasnya atau kelas yang lain
3.3.      Membeli makanan diluar halaman sekolah
3.4.      Memakai perhiasan dan bersolek berlebihan
3.5.      Merokok didalam sekolah atau diluar sekolah
3.6.      Melakukan tindakan-tindakan criminal, asusila, dan perbuatan yang melanggar etika dan kesopanan
3.7.      Membawa kendaraan bermotor ke sekolah
3.8.      Membawa senjata tajam, handphone, dan gambar / bacaan / film porno
3.9.      Membawa atau memakai atau mengedarkan obat-obatan terlarang NARKOTIKA

3.10.  Berambut panjang / gondrong / menggunakan pewarna rambut
3.11.  Bertato atau bertindik

4.    LAIN-LAIN
4.1.      Segala hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh sekolah
4.2.      Tata tertib sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

B.    BENTUK-BENTUK PELANGGARAN DAN JUMLAH POIN


1.             PELANGGARAN KHUSUS

NO
BENTUK PELANGGARAN
1.1
    1.2


1.3
1.4

Melakukan tindakan asusila / amoral / tidak senonoh
Terlibat tindakan criminal, perkelahian massal dan sejenisnya
Terlibat sebagai pembawa atau pengedar atau pemakai obat-obatan terlarang NARKOTIKA atau minuman keras di lingkungan sekolah / diluar sekolah dengan menggunakan seragam
Hamil

2.             PELANGGARAN SIKAP & PERILAKU

NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN
2.1
Memalsu tanda tangan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru, karyawan, orang tua serta orang lain yang terkait dengan sekolah
50
2.2
Bersikap acuh, tidak sopan,melecehkan, menentang, dan berani kepada kepala sekolah, guru, dan karyawan
50
2.3
Mengubah, merusak, memalsu raport atau dokumen lainnya
50
2.4
Membawa senjata tajam atau senjata api
50
2.5
Membawa atau menyimpan bacaan / gambar / film porno dan sejenisnya
50
2.6
Meminta uang dengan paksa / mencuri, mengambil dan menyembunyikan milik orang lain
        50
2.7
Berkelahi didalam / diluar sekolah atau main hakim sendiri
50
2.8
Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang
50
2.9
Melakukan sesuatu yang dapat merusak nama baik sekolah
50
2.10
Menghasut / memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan
50
2.11
Mengancam / mengintimidasi orang lain
50
2.12
Merusak / mencoret sarana dan prasarana sekolah
50



2.13
Membawa atau merokok di sekolah atau di luar sekolah
35
2.14
Menerobos atau melopat  pagar
35
2.15
Keluar lingkungan sekolah dan tidak kembali pada saat KBM berlangsung
35
2.16
Merusak tanaman yang ada di sekolah
35
2.17
Masuk atau keluar kelas lewat jendela
20
2.18
Mengganggu / mengacau jalannya KBM di kelas sendiri / kelas lain
20
2.19
Keluar dari halaman sekolah tanpa izin sebelum pelajaran usai
20
2.20
Makan / minum didalam kelas saat KBM berlangsung
20
2.21
Melindungi teman yang bersalah
10
2.22
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5


3.             PELANGGARAN KERAJINAN

NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN
3.1
Tidak mengikuti upacara bendera
50



3.2
Membolos atau tidak masuk sekolah tanpa keterangan yang jelas
35
3.3
Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin
35
3.4
Keluar kelas pada waktu KBM berlangsung tanpa izin
20
3.5
Terlambat dating ke sekolah lebih dari 10 menit
20
3.6
Tidak mengikuti kegiatan extrakurikuler wajib tanpa keterangan
10
3.7
Terlambat dating ke sekolah kurang dari 10 menit
10
3.8
Tidak mengerjakan tugas dari guru
5
3.9
Tidak mengerjakan piket kelas
5
3.10
Tidak membawa buku pelajaran dan peralatan yang diperintahkan guru
5
3.11
Menghilangkan buku pribadi
5

4.             PELANGGARAN KERAPIAN

NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN
4.1
Menggunakan atribut sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10
4.2
Berpakaian tidak rapi (baju tidak dimasukkan, melipat lengan baju, baju tidak dikancing
10
4.3
Bertato
10
4.4
Bagi Putra
10
4.4.1
Rambut gondrong / tidak rapi / disemir
10
4.4.2
Bertindik
10
4.4.3
Memakai giwang
10
4.5
Bagi Putri
10
4.5.1
Berpakaian transparan
10
4.5.2
Berhias / memakai perhiasan berlebihan
10
4.5.3
Berambut panjang tergerai
10
4.6
Tidak memakai kaos kaki atau sepatu
5
4.7
Tidak memakai ikat pinggang
5


BENTUK-BENTUK PEMBINAAN
 DAN SANKSI

NO
KUALITAS PELANGGARAN
POIN
SANKSI
1
Pelanggaran Ringan
< 15
-      Pembinaan I oleh Guru


20 s.d 65
-      Pembinaan II oleh Wali Kelas


70 s.d 95
-      Pembinaan III oleh BP/BK




2
Pelanggaran Sedang
100 s.d 120
Peringatan 1



-      Panggilan orang tua



-      Skorsing 3 hari


125 s.d 135
Peringatan 2



-      Panggilan orang tua



-      Skorsing 7 hari


140 s.d 150
Peringatan 3



-      Panggilan orang tua



-      Skorsing 30 hari
3
Pelanggaran Berat
> 150
- Diserahkan kembali kepada orang tua




4
Pelanggaran Khusus
Siswa yang terbukti melakukan pelanggaran khusus, akan diserahkan kembali kepada orang tua/walinya untuk dipindahkan ke sekolah lain yang lebih cocok

PENJELASAN TAMBAHAN

a.             Pemberian sanksi didasarkan pada hasil jumlah poin pelanggaran yang dilakukan, kecuali pada pelanggaran khusus
b.             Peserta didik yang sedang/telah menjalani masa skorsing jika terbukti melakukan pelanggaran kembali dalam bentuk apapun akan dikenakan masa skorsing berikutnya.
c.             Peserta didik yang sedang/telah menjalani masa skorsing  30 hari jika terbukti melakukan pelanggaran kembali dalam bentuk apapun akan diserahkan kembali kepada orang tua