Selasa, 14 Februari 2017

Contoh Tata Tertib Peserta Didik

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
A.   KEWAJIBAN, HAK, DAN LARANGAN PESERTA DIDIK


1.    KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
1.1.      Masuk  sekolah dan mengikuti pelajaran
1.1.1.      Hadir di sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
1.1.2.      Melapor kepada guru piket atau BK bagi peserta didik yang dating terlambat
1.1.3.      Memberitahukan secara tertulis yang diketahui orang tua / wali murid bagi peserta didik yang berhalangan masuk sekolah
1.1.4.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan tertib dan sungguh-sungguh
1.1.5.      Membawa peralatan belajar yang diperlukan
1.1.6.      Memabantu kelancaran kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilaksanakan di dalam kelas maupun diluar kelas
1.1.7.      Menyelesaikan administrasi sekolah
1.1.8.      Mengikuti kegiatan belajar di sekolah minimal 90 % pada setiap semester

1.2.      Sikap dan perilaku
1.2.1.      Menjaga nama baik sekolah, guru, dan orang tua baik didalam sekolah maupun di luar sekolah
1.2.2.      Tata dan hormat kepada guru, kepala sekolah, dan karyawan serta saling menghargai sesame peserta didik
1.2.3.      Memakai seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku
1.2.4.      Berpenampilan rapi dan sopan
1.2.5.      Bertanggung jawab atas terciptanya kebersihan, ketertiban, keamanan kelas dan lingkungan sekolah
1.2.6.      Mempunyai rasa memiliki atas sarana dan prasarana yang ada di sekolah
1.2.7.      Menaati dan mematuhi tata tertib sekolah

2.    HAK PESERTA DIDIK
2.1.      Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dan bimbingan
2.2.      Menggunakan sarana dan prasarana sekolah
2.3.      Meminjam buku-buku perpustakaan sekolah sesuai peraturan perpustakaan yang berlaku
2.4.      Mendapatkan perlakuan yang sama
2.5.      Mengikuti kegiatan pelatihan dan ketrampilan yang dilaksanakan sekolah
3.    LARANGAN BAGI PESERTA DIDIK
3.1.      Meninggalkan sekolah tanpa izin selama pelajaran berlangsung
3.2.      Mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di dalam kelasnya atau kelas yang lain
3.3.      Membeli makanan diluar halaman sekolah
3.4.      Memakai perhiasan dan bersolek berlebihan
3.5.      Merokok didalam sekolah atau diluar sekolah
3.6.      Melakukan tindakan-tindakan criminal, asusila, dan perbuatan yang melanggar etika dan kesopanan
3.7.      Membawa kendaraan bermotor ke sekolah
3.8.      Membawa senjata tajam, handphone, dan gambar / bacaan / film porno
3.9.      Membawa atau memakai atau mengedarkan obat-obatan terlarang NARKOTIKA

3.10.  Berambut panjang / gondrong / menggunakan pewarna rambut
3.11.  Bertato atau bertindik

4.    LAIN-LAIN
4.1.      Segala hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh sekolah
4.2.      Tata tertib sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

B.    BENTUK-BENTUK PELANGGARAN DAN JUMLAH POIN


1.             PELANGGARAN KHUSUS

NO
BENTUK PELANGGARAN
1.1
    1.2


1.3
1.4

Melakukan tindakan asusila / amoral / tidak senonoh
Terlibat tindakan criminal, perkelahian massal dan sejenisnya
Terlibat sebagai pembawa atau pengedar atau pemakai obat-obatan terlarang NARKOTIKA atau minuman keras di lingkungan sekolah / diluar sekolah dengan menggunakan seragam
Hamil

2.             PELANGGARAN SIKAP & PERILAKU

NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN
2.1
Memalsu tanda tangan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru, karyawan, orang tua serta orang lain yang terkait dengan sekolah
50
2.2
Bersikap acuh, tidak sopan,melecehkan, menentang, dan berani kepada kepala sekolah, guru, dan karyawan
50
2.3
Mengubah, merusak, memalsu raport atau dokumen lainnya
50
2.4
Membawa senjata tajam atau senjata api
50
2.5
Membawa atau menyimpan bacaan / gambar / film porno dan sejenisnya
50
2.6
Meminta uang dengan paksa / mencuri, mengambil dan menyembunyikan milik orang lain
        50
2.7
Berkelahi didalam / diluar sekolah atau main hakim sendiri
50
2.8
Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang
50
2.9
Melakukan sesuatu yang dapat merusak nama baik sekolah
50
2.10
Menghasut / memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan
50
2.11
Mengancam / mengintimidasi orang lain
50
2.12
Merusak / mencoret sarana dan prasarana sekolah
50



2.13
Membawa atau merokok di sekolah atau di luar sekolah
35
2.14
Menerobos atau melopat  pagar
35
2.15
Keluar lingkungan sekolah dan tidak kembali pada saat KBM berlangsung
35
2.16
Merusak tanaman yang ada di sekolah
35
2.17
Masuk atau keluar kelas lewat jendela
20
2.18
Mengganggu / mengacau jalannya KBM di kelas sendiri / kelas lain
20
2.19
Keluar dari halaman sekolah tanpa izin sebelum pelajaran usai
20
2.20
Makan / minum didalam kelas saat KBM berlangsung
20
2.21
Melindungi teman yang bersalah
10
2.22
Membuang sampah tidak pada tempatnya
5


3.             PELANGGARAN KERAJINAN

NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN
3.1
Tidak mengikuti upacara bendera
50



3.2
Membolos atau tidak masuk sekolah tanpa keterangan yang jelas
35
3.3
Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin
35
3.4
Keluar kelas pada waktu KBM berlangsung tanpa izin
20
3.5
Terlambat dating ke sekolah lebih dari 10 menit
20
3.6
Tidak mengikuti kegiatan extrakurikuler wajib tanpa keterangan
10
3.7
Terlambat dating ke sekolah kurang dari 10 menit
10
3.8
Tidak mengerjakan tugas dari guru
5
3.9
Tidak mengerjakan piket kelas
5
3.10
Tidak membawa buku pelajaran dan peralatan yang diperintahkan guru
5
3.11
Menghilangkan buku pribadi
5

4.             PELANGGARAN KERAPIAN

NO
BENTUK PELANGGARAN
POIN
4.1
Menggunakan atribut sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10
4.2
Berpakaian tidak rapi (baju tidak dimasukkan, melipat lengan baju, baju tidak dikancing
10
4.3
Bertato
10
4.4
Bagi Putra
10
4.4.1
Rambut gondrong / tidak rapi / disemir
10
4.4.2
Bertindik
10
4.4.3
Memakai giwang
10
4.5
Bagi Putri
10
4.5.1
Berpakaian transparan
10
4.5.2
Berhias / memakai perhiasan berlebihan
10
4.5.3
Berambut panjang tergerai
10
4.6
Tidak memakai kaos kaki atau sepatu
5
4.7
Tidak memakai ikat pinggang
5


BENTUK-BENTUK PEMBINAAN
 DAN SANKSI

NO
KUALITAS PELANGGARAN
POIN
SANKSI
1
Pelanggaran Ringan
< 15
-      Pembinaan I oleh Guru


20 s.d 65
-      Pembinaan II oleh Wali Kelas


70 s.d 95
-      Pembinaan III oleh BP/BK




2
Pelanggaran Sedang
100 s.d 120
Peringatan 1



-      Panggilan orang tua



-      Skorsing 3 hari


125 s.d 135
Peringatan 2



-      Panggilan orang tua



-      Skorsing 7 hari


140 s.d 150
Peringatan 3



-      Panggilan orang tua



-      Skorsing 30 hari
3
Pelanggaran Berat
> 150
- Diserahkan kembali kepada orang tua




4
Pelanggaran Khusus
Siswa yang terbukti melakukan pelanggaran khusus, akan diserahkan kembali kepada orang tua/walinya untuk dipindahkan ke sekolah lain yang lebih cocok

PENJELASAN TAMBAHAN

a.             Pemberian sanksi didasarkan pada hasil jumlah poin pelanggaran yang dilakukan, kecuali pada pelanggaran khusus
b.             Peserta didik yang sedang/telah menjalani masa skorsing jika terbukti melakukan pelanggaran kembali dalam bentuk apapun akan dikenakan masa skorsing berikutnya.
c.             Peserta didik yang sedang/telah menjalani masa skorsing  30 hari jika terbukti melakukan pelanggaran kembali dalam bentuk apapun akan diserahkan kembali kepada orang tua